Site icon SIN Sulut

Kemenkum Sulut dan Ditjen AHU Perkuat Penegasan Status Kewarganegaraan PFDs

SULUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti rapat persiapan teknis Program Pasti Ada Solusi terkait permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (7/8/2026). Rapat dilaksanakan secara daring dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, bersama jajaran serta tim Satgas Penegasan Status Kewarganegaraan PFDs di Sulawesi Utara.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Ditjen AHU, Direktur Tata Negara Ditjen AHU beserta jajaran, perwakilan BINDA Sulawesi Utara, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Imigrasi Bitung, serta tim Satgas Penegasan Status Kewarganegaraan PFDs.

Pertemuan membahas kesiapan teknis verifikasi faktual status kewarganegaraan PFDs di Sulawesi Utara. Pembahasan diarahkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam proses penegasan status kewarganegaraan.

Dalam rapat disampaikan data Kantor Imigrasi Bitung hingga Desember 2025 yang mencatat 756 PFDs. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515 orang belum terverifikasi dan 240 orang telah terverifikasi. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Sulut juga memiliki data sebanyak 355 PFDs yang akan ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Satgas dan instansi terkait.

Koordinasi juga mencakup rencana penyelarasan data antara Kanwil Kemenkum Sulut dan Kantor Imigrasi Bitung serta koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan. Langkah tersebut diperlukan agar proses penegasan status dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan, Ditjen AHU menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Proses tersebut perlu memperhatikan aspek hukum, administrasi, keamanan, kemanusiaan, serta kepentingan nasional agar penyelesaian status kewarganegaraan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rencana verifikasi faktual yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 hingga 15 Agustus 2026 ditunda sampai diperoleh hasil koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina terkait kepastian status kewarganegaraan. Hasil koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut bersama Satgas dan dilaporkan kepada pimpinan pusat serta instansi terkait.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulut terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung penyelesaian status kewarganegaraan PFDs di Sulawesi Utara secara terkoordinasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Exit mobile version