oleh

Auditor Itjen Kemenag Asah Strategi Pengawasan Pengadaan Program Prioritas Presiden

SULUT.SIN.CO.ID –  Empat auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Pengadaan Program Prioritas Presiden di Sari Pacific Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas APIP dalam mengawal pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa, dalam arahannya menegaskan pentingnya peran APIP dalam mengawal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan pengawasan pengadaan oleh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui aparat pengawasan internal.

Sarah menekankan bahwa APIP perlu hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Peran tersebut mencakup pemberian peringatan dini (early warning) terhadap potensi penyimpangan serta rekomendasi perbaikan untuk memitigasi risiko.

Baca Juga  Ahmad Muzani, Menembus Sekat Sosial dan Golongan

“APIP harus hadir di depan, mendeteksi perubahan dan memahami kondisi pasar. Dalam konteks program prioritas Presiden, peran APIP sangat penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat,” tegas Sarah, Kamis (15/10/2026)

Ia juga menyoroti pentingnya pengambilan keputusan pengadaan yang didukung proses yang tepat, data dan dokumentasi yang lengkap, serta pertanggungjawaban yang akuntabel. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks kebijakan, tujuan program, dan risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  1.000 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Amankan PON XX Papua

Pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu pendekatan penting dalam mengawal program prioritas Presiden. Melalui pemetaan risiko, penelaahan perencanaan pengadaan, dan identifikasi titik kritis, APIP diharapkan mampu mendeteksi potensi permasalahan sejak dini serta memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat.

Dalam kegiatan tersebut, APIP juga didorong mengoptimalkan fungsi assurance dan consulting melalui komunikasi pengawasan, pemberian atensi, identifikasi masalah, serta pengujian atas permasalahan yang dihadapi. Pendekatan ini diharapkan membantu pelaksana pengadaan mengambil keputusan secara tepat dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Kualitas pengawasan turut menentukan kualitas pengadaan. Karena itu, APIP perlu mengawal setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga serah terima, dengan memberikan koreksi dan masukan yang diperlukan agar belanja pemerintah berjalan efektif dan manfaat program dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Ekspedisi Toba- HPN 2023: Dua Pengurus SMSI Sumut Ditambali Marga Batak

Auditor Itjen Kemenag, Abdul Hamid, mengatakan kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengawasan pengadaan berbasis risiko.

“Harapannya, kompetensi yang diperoleh dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan preventif, sehingga pengadaan barang dan jasa pada program prioritas pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hamid.

Keikutsertaan empat auditor Itjen Kemenag, yakni Reza Stefano, Abdul Hamid, Ahmad Fauzan, dan Irvan Rimhot Sijabat, menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengawasan internal dalam mengawal pengadaan barang dan jasa pada program prioritas pemerintah. Dengan kapasitas yang terus dikembangkan, auditor diharapkan mampu menjalankan pengawasan yang responsif dan berorientasi pada hasil.(***)

News Feed