oleh

Calon Penumpang di Pelabuhan Sei Duku Harus Bawa Sertifikat Vaksin

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan laut melalui Pelabuhan Sungai Duku untuk memperlihatkan sertifikat bukti telah menjalani vaksinasi.

“Itu harus ditunjukan pada saat pembelian tiket, minimal bukti vaksin dosis tahap pertama. Ini berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk maupun keluar Pekanbaru,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, Kamis (15/7).

Baca Juga  BPKN RI Apresiasi Upaya Wamendag Buka Ruang Perdagangan Cryptocurrency

Disampaikannya, aturan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

“Aturan ini sebenarnya sudah lama kita tunggu-tunggu dan akhirnya keluar juga. Untuk itu kita berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah menerbitkan surat edaran ini,” ujarnya.

Disebutkan Khairunnas, untuk pemberlakuan bukti vaksin di Pelabuhan Sei Duku itu pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca Juga  LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis, Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

“Bahkan kita juga sudah buat edaran bersama KSOP guna menindaklanjuti SE gubernur ini,” ucapnya.

Sementara untuk calon penumpang angkutan darat dan udara, terang Khairunnas, mereka wajib memperlihatkan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Baca Juga  Pencanangan Kampung Tangguh Lintas Agama, GMRI Gelar Vaksinasi untuk Lansia

“Jadi Kalau untuk transfortasi darat dan udara, itu bukti PCR atau swab antigen,” ungkapnya.

“Kita sudah sosialisasikan kepada seluruh pengelola angkutan agar bisa bekerjasama dengan kita untuk melaksanakan SE gubernur ini. Kita juga sudah buatkan pengumuman di beberapa titik,” tutupnya. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed