oleh

Kabupaten Rembang Masih Jalani PPKM Level 4

REMBANG – Kabupaten Rembang masih berada di status daerah level 4 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menjelaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi, menjadi salah satu faktor kenapa Kabupaten Rembang masih bercokol di level 4.

Baca Juga  Bupati Kudus: Sekolah Harus Punya SOP Protokol Kesehatan

“Kita belum turun levelnya, dari tiga syarat belum memenuhi, terutama kasus kematian yang masih tinggi,” beber Arief saat di konfirmasi melalui telepon, Selasa (3/8/2021).

Arief memperinci, minggu lalu tercatat ada 35 kasus kematian, sehingga kalau dihitung dengan populasi penduduk Kabupaten Rembang, ketemu rata-rata 5,8. Padahal untuk bisa turun level, paling tinggi angka kematian di bawah 5.

Baca Juga  12 Tim Ikuti Lomba Orasi Unras di Lapangan Letkol CHR Tahapary

Untuk PPKM level 4 di Rembang, lanjutnya, tidak ada perubahan mencolok. Semisal, pelaku usaha bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Makan di tempat pada warung-warung makan juga diperbolehkan, dengan batasan tiga orang dan paling lama 20 menit.

“Untuk kebijakan masih sama. Bukan kita yang menentukan, tapi dari pusat,” tandas Arief. (*/cr1)

Baca Juga  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed