oleh

Kabupaten Rembang Masih Jalani PPKM Level 4

REMBANG – Kabupaten Rembang masih berada di status daerah level 4 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menjelaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi, menjadi salah satu faktor kenapa Kabupaten Rembang masih bercokol di level 4.

Baca Juga  Ketua Umum PRD Kantor Pusat SMSI, Bahas Masa Depan Bangsa

“Kita belum turun levelnya, dari tiga syarat belum memenuhi, terutama kasus kematian yang masih tinggi,” beber Arief saat di konfirmasi melalui telepon, Selasa (3/8/2021).

Arief memperinci, minggu lalu tercatat ada 35 kasus kematian, sehingga kalau dihitung dengan populasi penduduk Kabupaten Rembang, ketemu rata-rata 5,8. Padahal untuk bisa turun level, paling tinggi angka kematian di bawah 5.

Baca Juga  Sentra Vaksinasi UID/Gajah Tunggal Group di Berbagai Provinsi, Diawali di Kompleks Gajah Tunggal

Untuk PPKM level 4 di Rembang, lanjutnya, tidak ada perubahan mencolok. Semisal, pelaku usaha bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Makan di tempat pada warung-warung makan juga diperbolehkan, dengan batasan tiga orang dan paling lama 20 menit.

“Untuk kebijakan masih sama. Bukan kita yang menentukan, tapi dari pusat,” tandas Arief. (*/cr1)

Baca Juga  Gelar Rakernas 2021 Dibuka Presiden Jokowi, HIPMI Komitmen Dorong Anggota Terlibat Aktif Inovasi & Teknologi

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed