Sin.co.id-“Jamaah haji yang meninggal saat di embarkasi atau di tanah suci dan belum sempat haji akan dibadalhajikan dan semua ditanggung pemerintah. Badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.”
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe saat menghadiri undangan Pelepasan Haji di Masjid Daarul Arqam Kelurahan Ternate Tanjung, Kota Manado, Jumat (2/6).
Kakanwil memberi apresiasi dan berterima kasih atas undangan kegiatan ini dan dalam kesempatan tersebut, Kakanwil mengajak jamaah haji untuk terus bersyukur dan mempersiapkan diri dengan baik untuk berangkat ke tanah suci.
Selain bersyukur karena mendapat karunia panggilan sebagai tamu Allah, mantan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara ini juga mengajak dan memberi pesan kepada jamaah untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mantap secara lahir dan batin guna menunaikan ibadah haji di tanah suci.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara ini mengajak jamaah haji untuk terus berdoa dan berikhtiar serta mempersiapkan diri dengan baik secara lahir dan batin, fisik dan mental, tetap fokus.
Melalui manasik haji yang telah didapat, Kakanwil mengingatkan jamaah haji untuk memahami dan menghayati makna terdalam dari ibadah haji, terutama saat ibadah wukuf.
Suami tercinta dari Hj. Rusni Konoras ini juga mempersilahkan kepada jamaah haji untuk memilih jenis haji yang akan ditunaikan menurut niat dan ikhtiar jemaah tetapi yang paling penting adalah saat di Arafah ketika melakukan ibadah wukuf. Beliau juga meminta jamaah untuk sungguh-sungguh memahami mana yang wajib dan mana yang sunnah sehingga bisa memperoleh haji yang mabrur.
Hadir dalam kegiatan ini, Fanny Mantal (Stafsus Walikota Manado), Amir Liputo (anggota DPRD dan TPHD Sulut), Irwan Musa (Petugas Kloter), Pimpinan Muhamadiyah Kota Manado, Pimpinan Aisiyah Kota Manado serta tokoh-tokoh agama Islam. (rls)