oleh

Kemenag dan DPRD Kampar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

SULUT.SIN.CO.ID – Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Rancangan Ranperda ini dibahas dalam kunjungan DPRD Kampar ke kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta.

Agus Risna Samudra, pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid mengatakan bahwa kunjungan tersebut dilmaksudkan untuk memperoleh masukan dan informasi dari Kementerian Agama baik terkait standar pengelolaan masjid, tipologi masjid, konsep masjid ramah, serta dukungan pemerintah dalam pemberdayaan masjid. Semua itu yang nantinya akan dituangkan dalam Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Baca Juga  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

“Kami ingin berkonsultasi dan berdiskusi mengenai poin-poin yang nantinya akan dimasukkan dalam Ranperda, sekaligus mendapatkan informasi mengenai aturan-aturan terkait tata kelola dan pemberdayaan masjid,” ujar Agus, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Arsad menjelaskan tata kelola masjid baik terkait idarah, imarah dan ri’ayah masjid juga pembagian tipologi masjid diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No 802 Tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid. Adapun pengaturan terkait implementasi masjid ramah dapat merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No 463 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masjid Ramah.

Baca Juga  Sertifikasi Halal Mencakup Dimensi Ketuhanan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan

“Ada 2 (dua) regulasi yang menjadi rujukan terkait tata kelola masjid dan juklak masjid ramah yaitu Kepdirjen Bimas Islam No 802 Tahun 2014 dan Kepdirjen 463 Tahun 2024,” jelas Arsad.

Arsad menambahkan, Kementerian Agama memiliki Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yaitu sistem yang memuat data masjid dan musala secara nasional. Di samping informasi lainnya terkait data SDM pengelola masjid, kondisi masjid, status legalitas tanah, jumlah jamaah, fasilitas masjid ramah serta pengajuan bantuan masjid dilakukan melalui SIMAS.

“Untuk data masjid/musala bisa mendapatkannya di SIMAS termasuk untuk pengajuan bantuan operasional ataupun bantuan lainnya harus mendaftar melalui SIMAS,” tambah Arsad.

Baca Juga  Ribuan Massa Perempuan Gelar Aksi Damai :Tolak Produk Pro Israel..!!

Selain pendataan, Arsad juga menjelaskan Kementerian Agama mendorong agar fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang pemberdayaan ekonomi umat. Ia mencontohkan pengembangan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid bekerja sama dengan BAZNAS melalui program BMM Madada. Melalui skema tersebut, masjid dapat membantu masyarakat memperoleh akses permodalan sehingga masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

“Program-program pemberdayaan rumah ibadah ini kita dorong agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga dapat melakukan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkas Arsad.(***)

 

News Feed