oleh

Kemenag Terapkan Tata Naskah Elektronik Biro Kepegawaian

Jakarta (Kemenag)  Kementerian Agama mulai menerapkan tata naskah elektronik (e-Takah) dalam penataan kearsipan, utamanya untuk kepegawaian. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin.

“Kami sudah berhasil membuat e-takah atau tata naskah elektronik. Semuanya sudah berbasis IT sehingga sangat memudahkan masyarakat saat akan mencari arsip kepegawaian di Kementerian Agama,” terang Saefuddin di Jakarta, Rabu (20/01).

“Arsip Kepegawaian ini tidak hanya menjadi kebutuhan ASN, tapi juga masyarakat, utamanya keluarga ASN saat mereka mengurus sejumlah layanan, seperti Taspen orang tua dan lainnya,” sambungnya.

Baca Juga  Ahmad Muzani, Menembus Sekat Sosial dan Golongan

Menurut Saefuddin, e-Takah dikembangkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag sejak 2019. Pengembangan ini merupakan amanah dari Keputusan Menteri Agama (KMA) No 824 tahun 2018 tentang Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian. KMA ini merupakan turunan dari UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Apa yang dilakukan Ropeg akan menjadi contoh untuk disosialisasikan ke seluruh daerah. Sebab, seluruh Satker Kemenag juga harus mulai berbenah melakukan tata naskah elektronik sesuai KMA 824,” jelasnya.

Baca Juga  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE.

“UU 43 tentang Kearsipan juga mengatur bahwa arsip dinamis wajib disediakan bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak,” sambungnya.

E-Takah Biro Kepegawaian Kemenag dipusatkan di gedung Sasana Amal Bakti Kemenag. Seluruh arsip sudah disusun secara rapih sekaligus dilakukan proses digitalisasi. Tercatat ada lebih 78.955 arsip yang telah dilakukan penataan dan digitalisasi hingga mencapai 225.721 file. “Selain mudah diakses dalam proses pencarian manual, ke depan arsip kepegawaian juga akan dapat diakses secara online,” harapnya.

Baca Juga  Menristek: GeNose C-19, Inovasi Anak Bangsa Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Ke depan, lanjut Saefuddin, Biro Kepegawaian akan  melakukan identikasi  pelaksanaan KMA 824/2018 di daerah. Identifikasi dilakukan untuk mengetahui persoalan kearsipan di daerah. Selain itu, Biro Kepegawaian juga akan melakukan bimtek baik untuk unit eselon 1 pusat maupun ke satker-satker di daerah.

“Kita akan terus berupaya melakukan pendampingand an  mentoring pelaksanaan penataan naskah/arsip kepegawaian di pusat dan daerah,” tandasnya. (*/cr6)

News Feed