oleh

Kemenkum Sulut dan Bappenas-BPHN Evaluasi Posbankum Desa/Kelurahan

SULUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Sulawesi Utara, Kamis (13/8/2026).

 

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, di Ruang Tamu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kementerian PPN/Bappenas diwakili oleh Koordinator Bidang Pembangunan Hukum, Tanti Dian Ruhama.

Baca Juga  Bayar PBB Pakai GoPay Dapat Cashback 20 Persen

 

Pertemuan membahas pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk bertukar informasi mengenai kondisi, kebutuhan, serta pengembangan layanan Posbankum di Sulawesi Utara.

 

Dalam pembahasan, Apri Listiyanto menyampaikan masukan terkait mekanisme pelatihan paralegal. Ia berharap pelaksanaan dan mekanisme pelatihan dapat diselenggarakan secara terpusat oleh Kementerian Hukum melalui unit kerja terkait di tingkat pusat agar memiliki mekanisme yang seragam dan pelaksanaannya lebih terarah.

Baca Juga  Pelatihan Pranikah kepada Masyarakat untuk Tekan KDRT

 

Selain itu, turut dibahas pelaksanaan pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan di Sulawesi Utara yang selama ini sebagian besar masih dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat kebutuhan penguatan pembinaan, peningkatan kompetensi paralegal, serta optimalisasi pemberian layanan dan pelaporan Posbankum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut bersama Kementerian PPN/Bappenas dan BPHN menghimpun berbagai masukan yang diharapkan dapat mendukung penguatan kebijakan dan pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  KONI DKI Jakarta: Belum Ada Kebijakan Karantina Atlet Usai Ikuti PON XX Papua

News Feed