oleh

Kemenkum Sulut dan Bappenas-BPHN Evaluasi Posbankum Desa/Kelurahan

SULUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Sulawesi Utara, Kamis (13/8/2026).

 

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, di Ruang Tamu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kementerian PPN/Bappenas diwakili oleh Koordinator Bidang Pembangunan Hukum, Tanti Dian Ruhama.

Baca Juga  PTM Dibuka Jika Kabupaten Rembang Masuk PPKM Level 2

 

Pertemuan membahas pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk bertukar informasi mengenai kondisi, kebutuhan, serta pengembangan layanan Posbankum di Sulawesi Utara.

 

Dalam pembahasan, Apri Listiyanto menyampaikan masukan terkait mekanisme pelatihan paralegal. Ia berharap pelaksanaan dan mekanisme pelatihan dapat diselenggarakan secara terpusat oleh Kementerian Hukum melalui unit kerja terkait di tingkat pusat agar memiliki mekanisme yang seragam dan pelaksanaannya lebih terarah.

Baca Juga  Anggota DPD RI Sultan Tidore Husain Sjah : Pemuda Harus Menjadi Lokomotif Pembangunan Dan Agen Perubahan

 

Selain itu, turut dibahas pelaksanaan pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan di Sulawesi Utara yang selama ini sebagian besar masih dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat kebutuhan penguatan pembinaan, peningkatan kompetensi paralegal, serta optimalisasi pemberian layanan dan pelaporan Posbankum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut bersama Kementerian PPN/Bappenas dan BPHN menghimpun berbagai masukan yang diharapkan dapat mendukung penguatan kebijakan dan pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Universitas Indonesia, Sanksi Atas Pelanggaran Akademik Tetap Sah Berlaku

News Feed