oleh

Pemko Pekanbaru Berencana untuk Tertibkan Tiang Reklame Ilegal dengan Sistem Lelang

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan untuk menertibkan tiang reklame ilegal dengan sistem lelang. Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang menyesuaikan sistem lelang tersebut dengan regulasi yang ada.

Melansir pekanbaru.go.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, S.Ag, M.Ag, M.Si mengatakan, selain regulasi, timnya juga akan membahas teknis pelelangan tersebut.

Baca Juga  Kini Kuota Peserta Program Gratis Jadi 100 Calon Pasangan

“Kita sesuaikan dulu dengan regulasi yang ada. Kita belum dapat bagaimana mekanismenya, apakah sistemnya kita yang biayai atau seperti apa, ini juga masih akan dibahas,” kata Sekda, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim yang terdiri Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru. Tim ini sudah mendata ada sekitar 120 tiang reklame ilegal yang masih berdiri.

Baca Juga  Partai Gerindra Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Masyarakat, Habaib, Ulama, Masjid, dan Mushola

“Dengan regulasi sesuai dan bagaimana mekanismenya diputuskan. Tentunya kita akan perkuat dengan tim yang ada,” jelasnya. (*/cr1)

News Feed