Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar meminta para Pejabat Fungsional Analis Kebijakan memperhatikan partisipasi publik dalam tiap penyusunan dan analisa kebijakan.
Hal ini disampaikan Sekjen Nizar saat melantik lima Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta. “Perhatikan unsur partisipasi publik setiap kali menganalisis kebijakan Kementerian Agama,” pesan Nizar, Senin (15/02).
“Para Analis Kebijakan mempunyai kewajiban untuk memastikan unsur efektivitas dan partisipasi publik hadir di setiap kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama,” imbuhnya.
Nizar menyampaikan, pelantikan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang dilakukan hari ini merupakan salah satu terjemahan langsung dari arahan Presiden terkait lima prioritas kerja pemerintah. “Dari kelima prioritas kerja tersebut, terdapat dua hal yang sangat erat dengan dengan tujuan dari pelantikan, yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Reformasi Birokrasi,” kata Nizar.
Menurutnya peran JFAK sangat dibutuhkan untuk mengawal sasaran strategis Kemenag. Dimulai dari agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan hingga evaluasi kebijakan. Hadir sebagai saksi pelantikan, Kepala Biro Perencanaan Kemenag Ali Rokhmad dan Kepala Biro Keuangan dan BMN Ali Irfan.
Adapun nama Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang dilantik, sebagai berikut:
1. Eka Setiawan, S.Kom sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag,
2. Farida Ishak Indrawan, SE sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Balitbang dan Diklat Kemenag,
3. Silky Hendro Wibowo, S.Kom sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag,
4. Aris Budiyanto, ST sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag, dan
5. Helmi Amarullah, S.Pd.I, M.Pd sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Kanwil Kemenag Provinsi NTB.
(*/cr6)
Sumber: Kemenag.go.id